Sebanyak 14 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Brebes yang telah masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS), menyatakan mundur dari pencalonan.
Hal itu diketahui setelah 17 partai politik (Parpol) mengajukan pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT), Selasa (3/10/2023).
Ketua KPU Kabupaten Brebes, M Riza Pahlevi mengatakan, dari 14 bacaleg yang menyatakan mundur, sejumlah 12 orang di antaranya digantikan bacaleg baru.
Tetapi dua bacaleg lainnya dibiarkan tanpa pengganti.
Sehingga saat ini total bacaleg yang akan memperebutkan 50 kursi DPRD Kabupaten Brebes berjumlah 569 orang
“Mundurnya bacaleg tersebut disebabkan beberapa alasan, di antaranya karena alasan pribadi, mendaftarkan diri sebagai ASN, maupun kepentingan lain,”
Reza mengatakan, ada juga parpol yang menggeser bacalegnya ke daerah pemilihan (Dapil) lain atau merubah nomor urut. (Sumber)