Suara Brebes, Brebes – Hasil revisi Undang-undang No.16 tahun 2014 adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa dari semula hanya 6 tahun menjadi 8 tahun. Pengukuhan atas perubahan ini dilakukan dalam bentuk penyerahan Surat Keputusan Bupati Brebes yang dilakukan Pj Bupati Iwanudin Iskandar di Pendopo Kabupaten Brebes pada Senin (27/05/2024).
Iwanudin mengatakan “perpanjangan masa jabatan diharapkan bisa dimanfaatkan dengan semaksimal mungkin. Untuk memperkuat pembangunan yang ada di desa menjadi bisa lebih baik lagi,” katanya.
Amanah yang didapat ini, termasuk dalam penggunaan dana desa harus selalu diawasi.
“Harapannya suasana pemerintahan di desa menjadi lebih terukur. Untuk sesuatu perencanaan, eksekusi dan evaluasinya dari 6 menjadi 8 tahun lebih terukur. Harapan lainnya tentunya pemdes bisa akuntabel dan melayani masyarakat jauh lebih baik “.
Sekretaris Paguyuban Kepala Desa Tali Asih Brebes, Saefudin Trirosanto mewakili kepala-kepala desa yang ada menyatakan bawah pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini merupakan hasil perjuangan bersama para Kepala Desa dalam merevisi Undang-Undang Desa tersebut.
“Perlu diketahui bahwa ini bukan persoalan ambisi kepada desa untuk menambah masa jabatan. Tapi banyak persoalan krusial yang membuat perubahan pasal di dalam UU nomor 12 yang menjadi UU nomor 3 tahun 2024 ini,” kata Saefudin
Menurutnya, hal lain yang perlu diketahui dalam perubahan UU di atas adalah banyak hal-hal yang perlu ditingkatkan. Salah satunya, terkait dengan kesejahteraan kepala desa hingga perangkat desa. “Namun ini yang menjadi isu saat ini adalah perpanjangan masa jabatan. Dan itu memang juga menjadi bagian dari tuntutan kami,” kata Saefudin.
Pihaknya beranggapan, bahwa untuk masa 6 tahun kepala desa dalam menuntaskan misi dan misinya tidaklah cukup. Hal itu dikarenakan persoalan dan problematika yang ada di desa setiap kali Pilkades usai.
“Setelah Pilkades itu akan ada gesekan antara pendukung. Dan itu tidak cukup satu dua tahun jadi memang kepala desa tidak begitu fokus,” jelasnya.
Menurutnya, seorang kades baru bisa menjalankan tugasnya dengan baik di tahun kedua. Namun, baru beberapa tahun sudah mulai goncangan politik lokal berkaitan dengan pencalonan atau Pilkades di masa mendatang.
“Pengukuhan perpanjangan ini cukup ideal untuk para kepala desa menuntaskan program dan visi dan misi kades saat menjabat,” pungkasnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (Dinpermades) Brebes, Subagyo secara terpisah menjelaskan bahwa total ada 292 kepala desa di Brebes. Dari jumlah itu hanya 287 kades yang kembali dikukuhkan untuk perpanjangan masa jabatan selama dua tahun ke depan. Sedangkan lima jabatan kades hingga saat ini masih dijabat oleh Penjabat (Pj). Pengukuhan masa jabatan selama dua tahun ini juga termasuk Kades Pergantian Antar Waktu (PAW).