Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Selidiki Laporan terhadap Menag dan Wamenag

Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Selidiki Laporan terhadap Menag dan Wamenag

Berita Nasional – Isu dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji kembali mencuat di tengah pelaksanaan ibadah haji 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan tengah menelusuri dugaan penyimpangan terkait distribusi kuota haji, terutama soal pengalihan dari kuota reguler ke kuota khusus yang memicu pertanyaan hukum dan etika.

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), angkat bicara mengenai perkara ini. Ia menegaskan bahwa memang pernah ada temuan DPR terkait distribusi kuota haji di tahun sebelumnya, terutama pada periode 2024 yang lalu. Saat itu, menurutnya, terdapat penyimpangan dalam implementasi penambahan kuota.

Masalah Lama yang Belum Usai

“Kalau haji tahun lalu kan memang ada kasus terkait dengan penambahan kuota dan kemudian peruntukannya itu yang jadi masalah,” ujar HNW kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (20/6/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa seharusnya kuota tambahan tersebut tetap mengacu pada proporsi yang diatur dalam Undang-Undang, yaitu 92% untuk haji reguler dan hanya 8% untuk haji khusus. Sayangnya, realisasi kebijakan ini tidak mencerminkan prinsip keadilan tersebut.

Namun, untuk tahun ini, HNW menyatakan situasinya berbeda. Tidak ada tambahan kuota seperti tahun lalu. “Kalau tahun ini kan tidak ada penambahan kuota. Tidak ada juga haji furoda yang kemudian mungkin menimbulkan spekulasi,” katanya. Dengan demikian, menurutnya, potensi penyimpangan seperti tahun sebelumnya relatif lebih kecil.

Laporan Dugaan Penyalahgunaan: Yaqut dan Saiful Dituding

Munculnya kembali isu ini tidak lepas dari laporan resmi yang diajukan ke KPK pada 31 Juli 2024 oleh kelompok yang menamakan diri Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU). Mereka melaporkan Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, dan Wakil Menteri Agama, Saiful Rahmat Dasuki, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus.

Baca Juga  Keadaaa Artis Indonesia Selepas Ikut Aksi Global March to Gaza

Menurut Ketua GAMBU, Arya, ada indikasi kuat bahwa kebijakan tersebut tidak melalui prosedur yang semestinya, termasuk konsultasi dengan DPR. Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 secara jelas mengatur proporsi pembagian kuota tersebut.

“Dengan kata lain, mengurangi jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 orang karena dialihkan untuk jemaah haji khusus,” tegas Arya. Ia mendesak KPK agar segera memanggil para terlapor dan pihak terkait untuk pemeriksaan mendalam.

1
2
CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )