Setya Novanto Dapat Keringanan Hukuman, KPK Hormati Meski Kecewa

Setya Novanto Dapat Keringanan Hukuman, KPK Hormati Meski Kecewa

KPK Tak Bisa Lawan Putusan PK Setya Novanto, Publik Diminta Terus Kawal

Nasional – Publik kembali dibuat mengernyit. Mahkamah Agung (MA) resmi memangkas hukuman mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan penjara. Keputusan ini muncul dari hasil Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Novanto dalam perkara megakorupsi e-KTP.

Tak hanya publik yang bereaksi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun angkat bicara.

“KPK tetap menghormati putusan PK tersebut meskipun ada pengurangan atas pidana badan, karena memang tidak ada upaya hukum PK yang diberikan kepada KPK sebagai bentuk keberatan,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Rabu (2/7/2025).

Putusan PK Tak Bisa Diganggu Gugat

Dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia, permohonan PK adalah hak setiap terpidana—termasuk dalam kasus berat seperti korupsi. Namun, tidak ada ruang hukum bagi KPK untuk mengajukan keberatan terhadap hasil PK, seberapa pun menuai kontroversi.

Fitroh menjelaskan bahwa meski kecewa, pihaknya tidak bisa ikut campur dalam putusan MA yang telah final. Namun, ia berharap bahwa pengurangan hukuman seperti ini tidak jadi preseden buruk ke depannya.

“Kami percaya masyarakat tetap akan menilai dan mengawal agenda antikorupsi di negara ini,” tegas Fitroh.

Putusan Mahkamah Agung: Apa Saja Isinya?

Putusan MA terhadap Setya Novanto tercantum dalam dokumen nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 dan diketok pada 4 Juni 2025 oleh tiga hakim: Surya Jaya, Sinintha Yuliansih Sibarani, dan Sigid Triyono.

Putusan tersebut menyebut bahwa Novanto:

Baca Juga  Profil Risa Dewi: Ibu Alyssa Daguise yang Anggun, Stylish, dan Penuh Inspirasi
1
2
CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )