Acara Pernikahan Anak Gubernur Jabar Berujung Tragedi Maut: Tiga Tewas, Hukum Diminta Tegas

Acara Pernikahan Anak Gubernur Jabar Berujung Tragedi Maut: Tiga Tewas, Hukum Diminta Tegas

Tragedi Maut di Garut: Antrean Makan Gratis Berujung Kematian, Polisi Diminta Usut Tuntas

Tiga nyawa melayang hanya karena sebuah acara makan gratis. Jumat siang, 13 Juli 2025, alun-alun Garut yang biasanya dipenuhi gelak tawa warga, berubah menjadi saksi bisu kekacauan yang merenggut nyawa. Peristiwa itu terjadi dalam gelaran pesta rakyat bagian dari pernikahan putra Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Maula Akbar, dengan Putri Karlina—yang juga Wakil Bupati Garut sekaligus anak dari Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto.

Acara ini semula hendak menjadi simbol kemeriahan dan “berbagi kebahagiaan” kepada masyarakat. Namun, realitas di lapangan justru memperlihatkan sebaliknya: warga berdesakan, anak-anak hingga lansia saling dorong demi sekotak makanan gratis. Ketika pagar gerbang pendopo dibuka, antrean berubah jadi lautan manusia. Tubuh-tubuh terinjak, tangan-tangan kecil meminta tolong, dan teriakan minta bantuan bersahutan.

Akibatnya, tiga korban jiwa tercatat: Vania Aprilia (8 tahun), Dewi Jubaedah (61 tahun), dan Bripka Cecep Saeful Bahri, seorang anggota Polres Garut yang saat itu sedang bertugas mengatur kerumunan. Mereka semua meninggal akibat insiden yang sejatinya bisa dicegah—jika ada perencanaan dan mitigasi risiko yang layak dari panitia.

Sorotan Hukum: Dugaan Kelalaian Fatal

Kemarahan publik muncul tak hanya karena peristiwa tragis ini, tetapi juga karena konteksnya. Acara besar yang melibatkan figur publik sekelas gubernur, wakil bupati, dan anak Kapolda seharusnya dikelola dengan protokol keamanan yang ketat. Namun nyatanya, hal itu luput.

Zuhri Saifudin, praktisi hukum dan Direktur Law Firm Pedang Keadilan & Partners, menilai aparat penegak hukum harus segera bertindak. “Ini bukan insiden biasa. Tiga nyawa melayang karena kelalaian yang bisa jadi merupakan tindak pidana,” ujarnya.

Baca Juga  Menteri UMKM Maman Abdurrahman Ajak Kalimantan Selatan Libatkan Penyandang Disabilitas dalam Ekonomi

Zuhri menyoroti potensi penerapan Pasal 359 KUHP: “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.” Menurutnya, Event Organizer (EO) serta panitia acara harus diperiksa. Jika ada unsur pelanggaran prosedur atau kelalaian fatal dalam pengaturan massa, maka perlu ada tersangka yang ditetapkan.

Siapa yang Bertanggung Jawab?

Kejadian ini membuka pertanyaan besar tentang akuntabilitas. Apakah EO semata yang harus disalahkan? Bagaimana dengan pihak pemerintah daerah yang turut menjadi pihak penyelenggara?

Dalam kasus semacam ini, penting untuk menelusuri:

1
2
CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )