Suara Brebes, Brebes – Pada 2018, melalui sidang paripurna DPRD Kabupaten Brebes bersama dengan Bupati Brebes, memutuskan untuk dilakukan pemisahan wilayah Brebes Selatan menjadi sebuah kabupaten sendiri. Ini merupakan kulminasi perjuangan warga khususnya di Brebes Selatan, meliputi Kecamatan Salem, Bantarkawung, Tonjong, Bumiayu dan Paguyangan sejak tahun 1950an. Meskipun sudah diputuskan dalam sidang paripurna yang digelar pada 5 November 2018 silam, namun hingga 6 tahun berselang tetap saja tidak kemajuan lagi dalam proses pemisahan wilayah ini.
Pamor Wicaksono, anggota DPRD Kabupaten Brebes sejak 2009 dari Partai Golkar yang terlibat dalam sidang paripurna tersebut mengatakan “ Hasil sidang tersebut sudah final, menjadi keputusan baik pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat, bahwa pemisahan Brebes Selatan adalah paripurna. Semua ini demi kebaikan bersama, untuk menciptakan kemajuan dan kesejahteraan rakyat, baik di Brebes Selatan maupun Utara sekalipun”.
Ia menjelaskan “Proses selanjutnya adalah ditingkat yang lebih tinggi, yakni di kewenangan pemerintah tingkat propinsi dan pusat untuk menindak lanjuti hasil sidang paripurna tersebut. Enam tahun setelah hasil sidang tersebut diputuskan, dan tidak ada tindak lanjut adalah sikap yang mencederai hati nurani bukan hanya bagi pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Brebes, namun juga warga masyarakat Brebes secara luas”.
Menurutnya, “Semua ini tergantung dari political will, sejumlah pihak tersebut. Ego sektoral yang melekat ditambah dengan segala kepentingan, mengorbankan hajat hidup dan kepentingan masyarakat lebih luas. Kepentingan rakyat terkatung-katung, bahkan rentang dijadikan komoditas politik yang sempit”.
“Saya yakin, jika semua ini dikesampingkan, maka akan segera tercapai tujuan untuk melakukan pemisahan wilayah dan membentuk pemerintahan daerah baru bagi Brebes Selatan. Dengan demikian, agenda pembangunan dapat berjalan dengan lebih baik dan kesejahteraan masyarakat diharapkan dapat cepat mengalami perbaikan dan peningkatan” jelasnya.
Pamor Wicaksono, kembali terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Brebes untuk masa bakti 2024-2029. Mengantongi suara terbanyak di dapil I Brebes, yakni Kecamatan Brebes, Jatibarang dan Songgom, ia bahkan digadang-gadang oleh warga dan fungsionaris partai untuk maju dalam kontestasi Pilkada Bupati 2024 nanti. Meskipun sejauh ini Ia belum mengiyakan aspirasi tersebut.
Ia menceritakan bagaimana pada 2014 silam, sejumlah anggota DPRD Brebes termasuk dirinya melakukan kunjungan ke Pangandaran yang baru saja dipisahkan dari Kabupaten Ciamis dan menjadi kabupaten sendiri pada 2012. Studi banding dilakukan untuk melihat dan mempelajari bagaimana proses pemisahan wilayah dan pembentukan kabupaten baru tersebut dilakukan.
Pada beberapa waktu lalu, Ia kembali mengunjungi Pangandaran dan dapat melihat sekaligus merasakan dampak dari pemisahan ini. Pembangunan Pangandaran dapat berjalan dengan pesat, terarah sekaligus efesien. Cukup nyata perubahanya, khususnya pembangunan infrastruktur.
“Berkaca dengan apa yang terjadi di Pangandaran, saya optimis bahwa Brebes dapat lebih baik dan maju jika pemisahan wilayah ini segera di wujudkan. Dengan demikian, baik Brebes dan Brebes Selatan akan sama-sama mendapatkan peluang lebih baik untuk melakukan pembangunan”, pungkasnya.