Suara Brebes, Brebes – Hari Raya Idul Adha sebentar lagi, sangat penting membekali pengurus masjid, musholla, sekolah, pondok pesantren, yayasan dan panitia kurban mengenai standar protokol kesehatan dan manajemen penyembelihan hewan kurban.
“Pemotongan hewan kurban di masa pandemi harus tetap mempertimbangkan pemotongan secara syar’i, menghasilkan daging yang aman, sehat, utuh, halal (ASUH) dan berkualitas,” ungkap Chasan Mudhofar, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Juru Sembelih Halal (Juleha) Kabupaten Brebes, saat pelaksanaan Syiar Sembelih Halal 1445 H; Manajemen Kurban di Masjid Sabilul Istiqomah, Desa Tengki, Brebes pada Senin (10/06/2024).
Kegiatan ini membahas Teknik Sembelih Halal dan Komukasi Efektif untuk Tim dan Panitia yang nantinya sebagai ujung tombak kesuksesan dalam penyembelihan hewan kurban. Menurut Chasan, Juru Sembelih adalah ujung tombak atau pelaku paling awal penentu kehalalan dan penghasil daging yang ASUH pada pelaksanaan kurban.
Proses penyembelihan hewan kurban harus memenuhi dua aspek sekaligus, yakni aspek kehalalan dan aspek Kesejahteraan Hewan (Kesrawan). Kedua aspek tersebut sejalan dengan persyaratan prinsip dasar penyembelihan.
“Peran juru sembelih di Masjid dan Musholla menjadi sangat penting dalam memastikan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban agar memenuhi persyaratan syariat Islam dan standar protokol kesehatan,” urai Chasan.
Beberapa hal dasar dalam pemotongan kurban yang wajib diketahui seluruh panitia kurban di antaranya adalah penyembelihan harus memotong tiga saluran. Yaitu saluran pernafasan, saluran pencernaan dan saluran darah.
“Selain itu harus menggunakan pisau yang tajam dan tidak boleh menyembelih di dekat hewan lain yang akan disembelih,” ujar Ketua DPD Juleha Brebes yang sudah 17 tahun menjadi Juleha di RPH Jatibarang.
Syiar Sembelih Halal yang dilakukan DPD Juleha Brebes terus berlanjut dan bisa dirasakan hasilnya manfaatnya oleh masyarakat.
Sementara Seksi Pendidikan DPD Juleha Brebes Kusmanto, M.Pd menambahkan bahwa “Penyembelih hewan kurban harus tahu tata caranya, teknisnya, syariatnya. Jangan asal berani tanpa dibekali ilmu fiqih menyembelih dan teknis sembelih halal. Wajib belajar,” tegasnya.
Ditambahkannya, saat menyampaikan materi Teknik Sembelih Halal dan Praktik Perobohan Sapi, mengungkapkan bahwa ada beberapa proses yang menyebabkan hewan stres dan cacat.
Oleh karena itu perlu adanya upaya khusus saat proses pengangkutan, penempatan di kandang penampungan dan penyembelihan. Hal ini untuk menjaga kesehatan hewan dan kualitas daging hewan kurban.
“Hewan kurban juga harus memenuhi syarat utama, yaitu sehat dan tidak cacat. Selain itu harus cukup umur, minimal hewan telah berumur lebih dari 24 bulan untuk sapi dan lebih dari 12 bulan untuk kambing dan domba. Selain itu persyaratan terakhir adalah tidak kurus yang dapat dilihat dari penonjolan tulang rusuk, bagian pinggang dan pinggul,” jelas Kusmanto.
Sis Eko Amirudin Pengurus Masjid Sabilul Istiqomah Desa Tengki mengatakan saat selesai edukasi dan syiar Juleha Keliling bahwa “Kegiatan yang terlaksana ini atas kerjasama DPD Juleha Brebes yang selalu bersyiar dibidang Halal, antusiasme jamaah juga sangat tinggi terbukti banyak pertanyaan-pertanyaan dari para jamaah ke pemateri”. Tutup Sis.
Harapannya DPD Juleha Brebes selalu bersyiar di Halal khususnya diwilayah Kabupaten Brebes.