
Ijazah Jokowi Diproses Polisi, Roy Suryo: Barang Buktinya Hanya Fotokopi
Ketika Kasus Menyentuh Mantan Presiden
Nasional – Kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kembali mencuat setelah Polda Metro Jaya secara resmi menaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Namun, alih-alih disambut sebagai perkembangan kasus, langkah tersebut justru menuai respons kritis dari Roy Suryo, pakar telematika sekaligus mantan Menpora.
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Timur, Senin (14/7/2025), Roy menyampaikan keraguannya terhadap dasar hukum penyidikan tersebut. Baginya, keputusan menaikkan kasus ke tahap lebih tinggi justru memperlihatkan kejanggalan—terutama soal jenis dokumen yang dijadikan acuan.
Hanya Fotokopi, Bukan Asli?
“Bahwa sudah naik status penyidikan hanya dengan menggunakan fotokopi. Clear,” ujar Roy Suryo di hadapan wartawan.
Ia menegaskan, sejauh ini tidak pernah ada bukti visual maupun fisik yang menunjukkan Jokowi menyerahkan ijazah asli ke pihak kepolisian. Bahkan, dalam dokumentasi resmi maupun media, tidak terlihat kehadiran Jokowi secara langsung untuk menyerahkan dokumen autentik.
“Kenapa saya mengatakan menggunakan fotokopi? Karena tidak pernah ada bukti, baik visual video, tayangan, maupun bukti yang menunjukkan kehadiran Joko Widodo ke Polda Metro Jaya menyerahkan yang asli,” katanya tegas.
Kritik terhadap Prosedur Hukum
Pernyataan Roy bukan semata bersifat teknis. Di balik kritiknya terhadap dokumen fotokopi, ia mempertanyakan validitas mekanisme hukum yang seharusnya bersandar pada dokumen otentik. Secara hukum, sebuah fotokopi—betapapun jelas isinya—tidak memiliki kekuatan pembuktian setara dengan dokumen asli jika belum disahkan melalui verifikasi instansi terkait.
Dengan kata lain, Roy menyiratkan bahwa penyidikan terhadap isu sebesar ini—yang menyentuh legitimasi seorang Presiden—harus disertai kehati-hatian ekstra dan dasar yang kuat.