
Jejak Licin Riza Chalid Mulai Tersandung: Skandal Migas dan Perburuan Harta Korupsi
Babak Baru: Mafia Migas Mulai Terpojok
Di balik gemerlapnya dunia bisnis energi Indonesia, nama M. Riza Chalid telah lama bergaung sebagai pemain utama. Julukannya “maestro migas” bukan tanpa alasan—ia dikenal lihai dalam menjalin koneksi, memanipulasi celah regulasi, dan menguasai narasi distribusi minyak mentah nasional. Namun, langkah Riza tampaknya mulai tersandung.
Pada awal Agustus 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) lewat tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) melakukan penggeledahan serentak di tiga lokasi strategis: Depok, Pondok Indah, dan Tegal Parang, Jakarta Selatan. Ketiga lokasi ini diyakini berkaitan erat dengan Riza Chalid dan skema besar korupsi tata kelola minyak mentah periode 2018–2023.
Dari Uang Tunai hingga Mobil Mewah
Dalam operasi senyap itu, tim penyidik berhasil menemukan dan menyita sejumlah besar uang tunai dalam berbagai mata uang: rupiah, dolar AS, dan valuta asing lainnya. Nominal totalnya masih dihitung dengan ketat oleh pihak Kejagung bersama bank mitra, demi menjamin keabsahan barang bukti.
Tak hanya uang, penyidik juga menyita lima unit kendaraan mewah, termasuk:
-
Toyota Alphard
-
Mini Cooper
-
Tiga unit sedan Mercedes-Benz
Kendaraan-kendaraan ini disita dari tangan pihak-pihak yang diyakini memiliki hubungan erat dengan Riza Chalid, dan sebagian di antaranya menolak memenuhi panggilan penyidik, sehingga langkah penggeledahan pun dilakukan tanpa kompromi.
“Barang-barang tersebut disita karena diduga kuat masih berada dalam jaringan kepemilikan MRC. Penyidik menemukan indikasi bahwa aset-aset ini merupakan hasil pencucian uang,” tegas Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.
Anatomi Dugaan Korupsi Migas
Kejagung menduga bahwa selama lima tahun terakhir, Riza Chalid memainkan peran krusial dalam mengatur alur distribusi minyak mentah antara Pertamina Subholding dan sejumlah KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama). Skema ini diduga menyimpang dari jalur distribusi resmi dan menyebabkan kerugian besar pada negara.
Kasubdit Penyidikan TPPU Kejagung, Yadyn, menyebut bahwa investigasi ini masih terus berkembang dan belum berhenti pada penggeledahan awal. Penyidik tengah melacak aliran dana, menelusuri dokumen kontrak, serta menyisir properti lain yang kemungkinan dibeli dari hasil praktik culas ini.
Dari Depok ke Luar Negeri?
Yang menjadi pertanyaan publik adalah sejauh mana jejaring keuangan dan aset Riza Chalid tersebar. Dalam banyak kasus serupa, pelaku pencucian uang kerap menyembunyikan dana dan aset dalam bentuk offshore account, investasi properti atas nama pihak ketiga, atau bahkan konversi dalam bentuk cryptocurrency.
Sumber internal menyebut, penyidik Kejagung sedang mengupayakan kerja sama lintas negara untuk membekukan aset Riza Chalid yang kemungkinan tersebar di luar negeri. Belum ada keterangan resmi, tetapi gelagat ini menunjukkan bahwa operasi penyidikan kali ini tidak main-main.