Kasus Tom Lembong: Tuduhan Ideologi Kapitalis Picu Laporan ke MA dan KY

Kasus Tom Lembong: Tuduhan Ideologi Kapitalis Picu Laporan ke MA dan KY

Vonis 4,5 tahun penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dalam perkara korupsi impor gula menimbulkan polemik yang tak hanya soal hukum, tetapi juga ideologi ekonomi. Bukan semata karena vonis bersalah, tetapi karena alasan yang disebut hakim dalam pertimbangannya: bahwa Tom menganut sistem ekonomi kapitalis.

Pernyataan itu langsung memicu reaksi keras dari tim kuasa hukum Tom. Ari Yusuf Amir, pengacara yang membela mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tersebut, menyebut pernyataan hakim sebagai tidak berdasar dan mencerminkan sikap tidak profesional.

“Hakim ngomong ekonomi kapitalis itu dasarnya apa? Di sidang tidak ada pembuktian, tidak ada ahli bicara itu, tidak ada bukti. Logika hukumnya juga kacau,” tegas Ari saat dihubungi, Minggu (20/7/2025).

Tuduhan “Ekonomi Kapitalis” Jadi Dasar Hukuman

Dalam amar putusan yang dibacakan pada Jumat, 18 Juli 2025 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, majelis hakim menyebut bahwa Tom lebih mementingkan prinsip ekonomi kapitalis ketimbang ekonomi Pancasila. Hal ini dijadikan salah satu alasan yang memberatkan dalam menjatuhkan hukuman.

Padahal, menurut majelis, sistem ekonomi Indonesia berdasarkan UUD 1945 menganut prinsip ekonomi Pancasila, yang menjunjung tinggi keadilan sosial dan kesejahteraan umum.

Hakim Ketua juga menyebut bahwa Tom Lembong, dalam kebijakan impornya, tidak menjalankan prinsip kepastian hukum dan akuntabilitas. Dia dinilai telah mengabaikan hak masyarakat atas akses terhadap harga gula yang stabil dan terjangkau.

Sementara itu, faktor yang meringankan antara lain: Tom belum pernah dihukum, tidak menikmati hasil korupsi, dan bersikap sopan selama persidangan.

Akan Dilaporkan ke MA dan Komisi Yudisial

Kuasa hukum Tom Lembong menyatakan akan melaporkan majelis hakim ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY), bukan karena vonisnya, tetapi karena narasi ideologis yang tidak relevan dengan perkara.

Baca Juga  Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Tandatangani MoU Ekspor Listrik Bersih ke Singapura
1
2
CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )