Khofifah Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Pemeriksaan Diundur Pekan Depan

Khofifah Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Pemeriksaan Diundur Pekan Depan

Berita Nasional – Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali jadi sorotan publik setelah Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (20/6/2025).

Khofifah seharusnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022. Namun, permintaan penjadwalan ulang disampaikan langsung oleh pihak Khofifah sejak 18 Juni 2025.

Alasan Ketidakhadiran dan Jadwal Ulang dari KPK

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Khofifah tidak hadir dalam jadwal pemeriksaan yang telah ditentukan. “Saksi minta penjadwalan ulang untuk pekan depan,” ujar Budi kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Ia juga menambahkan bahwa surat permintaan penjadwalan ulang sudah diterima KPK dua hari sebelum jadwal pemeriksaan, tepatnya pada 18 Juni 2025. “Alasannya karena ada keperluan lain sehingga tidak bisa memenuhi panggilan penyidik hari ini,” ungkap Budi.

Walau belum disebutkan tanggal persisnya, KPK menyatakan pemeriksaan akan dijadwalkan ulang dalam waktu dekat, pekan depan.

KPK: 21 Tersangka dalam Kasus Hibah Jatim

Kasus dana hibah Jatim ini bukan kasus baru. Ini merupakan pengembangan dari perkara besar yang menyeret nama mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak, sebelumnya. KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana hibah pokmas dari APBD Jatim selama periode 2019 hingga 2022.

“Pada 5 Juli 2024, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam pengurusan dana hibah pokmas dari APBD Provinsi Jatim,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan sebelumnya.

Baca Juga  Penjelasan RSUD Brebes Atas Proses Penerimaan Tenaga Mitra

Dari total 21 tersangka, empat di antaranya merupakan penyelenggara negara yang diduga sebagai pihak penerima suap. Sementara 17 lainnya adalah pemberi, terdiri atas 15 pihak swasta dan dua pejabat negara lainnya.

1
2
CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )