Viral sebubah rekaman video yang menunjukkan pengeroyokan 3 wartawan oleh warga.
Melalui akun tiktok milik @berebes.hariini terlihat mengunggah sebuah video pada Jumat (22/9/2023)
dengan durasi 33 detik.
Dalam video tersebut memperlihatkan 3 wartawan yang diarak dan dikeroyok oleh sejumlah warga di Desa Pandansari, Kecamatan Paguyangan, Brebes, Jawa Tengah pasca melakukan pemerasan terhadap sejumlah warga.
Sebelumnya tiga wartawan berinisial HM dari Berita Patroli. K dari Lintas Indonesia dan T dari Media Mitra Mabes.
Kejadian tersebut terjadi pada Kamis (14/9/2023) dimana sejumlah oknum wartawan tersebut mendatangi rumah warga berinisial W.
Para wartawan tersebut mempermasalahkan penggunaan air untuk menyiram tanaman di musim kemarau.
Wartawan tersebut bahkan melakukan intimidasi terhadap warga dengan memperlihatkan sejumlah pasal terkait pelanggaran penggunaan air pada musim kemarau.
Para warga yang ketakutan tersebut diminta untuk memberikan uang dengan nominal Rp 4 juta.
Pada Senin (18/9/2023) oknum wartawan tersebut kembali mendatangi rumah warga berinisial S dengan melakukan metode yang sama dan meminta uang sejumlah Rp 15 juta.
S yang merupakan salah satu warga yang diperas mengungkapkan jika dirinya tidak memiliki uang dengan nominal tersebut dan hanya bisa membayar Rp 10 juta.
Warga berinisial S tersebut langsung memberikan uang sebesar Rp 2 juta untuk panjer dan selanjutnya akan membayarkan sisanya sebesar Rp 8 juta pada Kamis (221/9/2023).
Pemerasan yang dilakukan sejumlah oknum wartawan tersebut nampaknya telah diketahui warga sehingga pada Kamis (21/9/2023) sejumlah warga mengepung 3 oknum wartawan tersebut.
Sebanyak ratusan warga tampak mengeroyok tiga wartawan yang melakukan pemerasan tersebut dan diarak ke Balai Desa.
Pihak Kepolisian Sektor Paguyangan kemudian mengamankan tiga pelaku pada 00.30 WIB pada Kamis (21/9/2023).
Dalam video yang beredar tampak warga berteriak dan kesal dengan tiga wartawan tersebut.
Terlihat ratusan warga tampak mengepung tiga wartawan atas perbuatannya yang dengan sengaja mengintimidasi warga dan mengancam dengan pasal sebagai alat melakukan pemerasan. (sumber)