Suara Brebes, Brebes – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes, Manja Lestari Damanik membantah dugaan penggelembungan suara saat pemilihan umum bagi calon legislatif tertentu pada Februari 2024 silam. Sanggahan ini disampaikan menanggapi laporan aktifis Peduli Pemilu Bersih Brebes ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.
Manja Damanik, menyatakan pada Rabu (05/06/2024) bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan atau aduan terkait dugaan pelanggaran yang dilaporkan ke DKPP. Terkait adanya bukti-bukti dugaan yang beredar di media sosial, Ia mengaku tidak mengetahui detailnya. Dia menegaskan bahwa dugaan penggelembungan suara tidak terbukti saat rapat pleno penetapan hasil pemilu.
“Kita bekerja sudah sesuai regulasi yang ada. Misal ada pemberitahuan dari KPU Provinsi, kita akan mengetahuinya. Untuk saat ini, kami hanya tahu dari media. Dalam rapat pleno penetapan, tidak ada bukti penggelembungan suara yang ditemukan. Saya pikir tidak ada masalah,” jelasnya.
Sebelumnya, tiga aktivis Peduli Pemilu Bersih Brebes , Muamar Riza Pahlevi, Yunus Awaludin Zaman dan Karno Roso didampingi pengacara Agus Wjonarko dari YLBH Garuda Kencana Indonesi Tegal mengadukan 5 Komisioner KPU Kabupaten Brebes dan 5 Komisioner Bawaslu Kabupaten Brebes ke DKPP di Jakarta, pada Selasa 4 Juni 2024.
Riza Pahlevi menyampaikan bahwa “Para penyelenggara pemilu di Brebes tersebut diadukan karena diduga melakukan tindakan melawan hukum, seperti pembagian uang, hingga dugaan penggelembungan suara caleg tertentu. Langkah yang dilakukan para teradu tersebut dilakukan dengan cara terstruktur, sistematis dan massif. Mereka melakukannya dengan menggerakan penyelenggara dari KPU hingga PPK untuk melakukan penggelembungan suara pada Pemilu yang baru lalu”.
Riza yang juga merupakan mantan Ketua KPUD Brebes 2013-2023, menambahkan bahwa penggelembungan suara ini atas pesanan oknum peserta pemilu itu, diduga mengandung suap yang nilainya cukup fantastis. Para teradu diduga menerima uang mencapai miliaran rupiah. Uang tersebut sebagian dibagikan ke PPK dan Pawascam untuk memuluskan rencana penggelembungan suara.
“Sebagian perubahan angka saat rekapitulasi di kecamatan sempat dilakukan . Namun sebagian tidak dilaksanakan karena PPK yang menerima uang ketakutan dan memilih mengembalikan uang,” terangnya.
Laporan pengaduan ini diterima petugas DKPP Bagas. Dalam laporan disertakan bukti-bukti dokumen sebanyak 25 alat bukti, termasuk melampirkan 12 pernyataan saksi yang siap dihadirkan.
Kelima komisioner KPU Kabupaten Brebes yang diadukan adalah Manja Lestari Damanik (Ketua), Wahadi, Aniq Kanafilah Aziz, Mohamad Taufik ZE, Moh Muarofah. Sedangkan komisoner Bawaslu Trio Pahlevi (Ketua), Karnodo , Hadi Asfuri, Amir Fudin dan Rudi Raharjo.
Agus Wijonarko, selaku pengacara pengadu mengatakan “Ini peristiwa yang besar dan harus dituntaskan. Para teradu harus diberi sanksi karena perbuatanya menjatuhkan marwah penyelenggara pemilu. Selain melaporkan ke DKPP, mereka akan melaporkan tindak pidana penyuapan agar pihak yang memberi uang dikenai sanksi”.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes, Trio Pahlevi, menyampaikan bahwa pihaknya belum bisa memberikan pernyataan lebih lanjut mengenai laporan tersebut, karena mereka belum mengetahui secara detail isi dari laporan yang diajukan.
“Kami masih harus mempelajari dengan seksama laporan yang masuk sebelum dapat memberikan tanggapan lebih lanjut. Kami akan menunggu kelanjutan proses ini seperti apa,” terangnya. “Selama ini temen-teman di Panwascam juga sudah bekerja sesuai dengan aturan dan terkait kabar tersebut kami akan lakukan pendalaman,” imbuhnya.