
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tegaskan, Pulau Kecil di RI Tidak Bisa Dijual atau Dimiliki oleh Orang Perorangan
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan tidak ada satu pun pulau di RI yang bisa dijual, termasuk Pulau Panjang di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Nusron merespons perihal Pulau Panjang Sumbawa yang disebut dijual secara online.
“Tidak bisa satu pulau dijual,” ujar Nusron kepada Golkartoday Jumat (20/6/2025).
Nusron memaparkan, di dalam peta pendaftaran tanah di Pulau Panjang Sumbawa, sampai saat ini, belum ada hak atas tanah. Kemudian, jika dicek melalui peta kawasan hutan, seluruh Pulau Panjang masuk ke dalam kawasan konservasi. “Sehingga tidak bisa dijual,” ujar dia.
Menurut Nusron, sebuah pulau tidak bisa dimiliki satu orang atau satu badan hukum. Sebab, dalam satu pulau, selalu disediakan jalur evakuasi sebesar 45 persen, serta hak atas tanah maksimal 30 persen.