Pemerintah kabupaten (pemkab) merasa kecolongan! Sebanyak 21 pabrik di Brebes ternyata tidak mengantongi izin.
Namun, meski diduga belum mengantongi izin, puluhan perusahaan atau pabrik di Brebes tersebut sudah berani melakukan aktivitas pembangunan. Akibatnya, Pemkab Brebes kehilangan potensi retribusi daerah dari pabrik-pabrik tersebut.
Puluhan perusahaan di Brebes yang diduga belum memiliki izin lengkap alias bodong itu bebas melakukan aktivitas pembangunan gedung berupa pabrik atau gudang di Kawasan Peruntukan Industri (KPI) Brebes.
Pemerintah Kabupaten Brebes tidak bisa berbuat banyak untuk melakukan monitoring investasi perusahaan-perusahaan tersebut.
Dari data yang dihimpun, ada 21 perusahaan baik dari investasi Penanam Modal Asing (PMA) maupun Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) yang belum memiliki perizinan lengkap.
Mereka hingga kini masih melakukan aktivitas pembangunan, mulai dari aktivitas pengurukan, pembangunan pondasi bangunan. Bahkan ada yang sudah membangun gedung berupa gudang maupun pabrik.
Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Brebes Afroni mengatakan, dari 21 perusahaan yang diduga belum memiliki perizinan lengkap tersebut hanya 7 perusahaan yang berhasil terlacak.
Hal ini berdasarkan sistem aplikasi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Online Single Submission (OSS).
Ketujuh perusahan tersebut di antaranya PT Jiawen, PT Ming Xing Sewing Mechine. PT Duk Kyung Internasional, PT Gold Emperor Indonesia (GEI).
PT Yixin Indonesia, PT Rayytu Lancar Indonesia, dan PT AAE Outdoor Indonesia. Namun, pihaknya tidak bisa menunjukkan proses atau tahap perizinan dari ketujuh perusahaan tersebut.
“Ada 7 perusahaan yang bisa kita lihat datanya. Untuk PT yang lain belum terlacak di OSS. Karena saat pelacakan nama perusahaan tidak ditulis secara lengkap. Untuk lebih valid sebenarnya bisa memasukkan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau NPWP, tapi ini harus didapat dari pihak manajemen perusahaan bersangkutan,” ungkap Arfoni beberapa waktu lalu.
Terkait hal ini, Pemkab Brebes telah melakukan rapat internal dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Kantor Kesbangpol Brebes, Selasa 25 Juli 2023. Hal ini sesuai pernyataan dari Kepala Badan Kesbangpol Brebes Mochamad Sodiq seperti dikutip dari Jateng.disway.id, Rabu 26 Juli 2023.
“Jika pabrik sudah berdiri maka pemerintah daerah harus mendapatkan retribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.
Karena itu, pihaknya berencana memanggil 21 pihak pabrik yang diduga tak berizin lengkap ini pada pekan depan. Dari pertemuan internal Pemkab Brebes ini, memang terungkap ada sejumlah pabrik di Brebes yang belum berizin.
Bahkan ada pabrik yang sama sekali belum mengurus izin namun sudah melakukan pengurukan. Menurutnya, kondisi seperti ini harus disikapi pemerintah daerah sebagai tuan rumah.
“Kita kumpulkan OPD yang berkaitan dengan pengurusan perizinan, dan kita diskusikan Brebes mau bagaimana ke depan. Bagaimanapun di Brebes sudah banyak pabrik berdiri. Pabrik tak berizin berarti tidak ada retribusi untuk pemerintah daerah,” kata Mochamad Sodiq.
“Nanti kita tanyakan kesulitan mereka seperti apa. Pada prinsipnya kita akan membantu investor yang berinvestasi di Kabupaten Brebes. Minggu depan akan kita panggil 21 perusahaan yang tidak berizin,” tandasnya.
Menurutnya, pemanggilan ini untuk menanyakan tahap perizinan masing-masing perusahaan. Terkait pemanggilan 21 perusahaan ini untuk menanyakan tahap perizinan masing-masing perusahaan sampai mana dan kendalanya apa saja.
Lebih lanjut Sodiq mengatakan, jika ternyata memang ada kesulitan di tingkat daerah maupun pusat, pemerintah daerah akan membantu para investor dalam pengurusan perizinan. ***
Artikel ini sudah dipublikasi di : radartegal.disway.id