SuaraBrebes.Com-, Kendawa- Beredar kopi surat pengunduran dua calon kepala desa Kendawa Jatibarang menjelang pemilihan kepala desa serentak kabupaten Brebes pada 2019 silam. Saat itu, ada tiga kandidat yang maju yaitu Kusdiharto, Husen dan Tarjo.
Mundurnya dua orang kandidat, yakni Kusdiharto dan Husen secara serentak pada 24 Mei 2019 menjadikan pemilihan kepala desa menyisakan satu kandidat, yakni Tarjo. Dalam istilah pemilihan, kandidat melawan kotak kosong. Pemilihan kepala desa sendiri dijadwalkan secara serentak dilakukan di kabupaten Brebes pada 16 Juni 2019.
Mengacu pada perundangan yang berlaku, bahwa jika hanya ada satu kandidat, maka pemilihan harus di mundurkan pada pemilihan kepala desa serentak selanjutnya. Faktanya, pemilihan diputuskan tetap berlangsung dan seperti diduga, sisa calon tunggal melenggang jadi kepala desa 2019 – 2025
Ada dugaan manipulatif dalam proses pencoblosan ini sebagaimana disampaikan sejumlah warga Kendawa. Sejumlah perangkat desa Kendawa sendiri, yang mengetahui masalah ini secara anonim juga mengakui bahwa proses yang demikian ini semestinya juga tidak sah.
Pendapat serupa disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Subagya SH, menyatakan bahwa hal sebuah pemilihan kepala desa tidak bisa berlangsung dengan calon tunggal, mengutip UU No.6/2014 tentang UU Desa.
Salah satu kandidat, Husen menyatakan bahwa pada saat pengunduran dirinya, yakni tiga hari menjelang batas akhir pendaftaran balon pilkades. Setelah dia mengundurkan diri dari proses pencalonan, nyatanya pildes tetap dijalankan dengan mengabaikan undang-undang tersebut.
Dimana pada hari pencoblosan, menyisakan Tarjo sendiri, namun panitia juga memajang foto Kusdiharto yang sebagaimana diketahui sebetulnya telah mengundurkan diri pula dengan saya.
Kecurangan lain, menurut Husen adalah patut diduga pemalsuan ijazah yang tidak valid, seyakin-yakinnya menurut Husen adalah “Aspal, asli tapi palsu”. Saat itu ia sudah melaporkan masalah ini ke Polres Brebes, namun tidak mendapatkan perkembangan lebih lanjut.
Husen menambahkan, bahwa pencalonan Tarjo saat itu mestinya tidak sah. Panitia pemilihan kepala desa semestinya menolak proses pencalonan ini. Karena menurutnya ini jelas-jelas melanggar UU No 6/2014 dan PP No.43 yang kemudian diubah menjadi PP No.47 dimana disebutkan bahwa calon tunggal harus didiskualifikasi atau pelaksaan pilkades tidak dijalankan.
Mendapatkan temuan dari masyarakat seperti ini, anggota DPRD Kabupaten Brebes Pamor Wicaksono dimana Desa Kendawa merupakan konstituantenya, menyatakan bahwa masalah ini perlu mendapatkan perhatian serius. Tindakan manipulatif yang dilakukan kepala desa dalam proses pemilihan dirinya, mengakibatkan potensi kerugian negara secara materi.
Bagaimana tidak, berapa banyak anggaran yang sudah disalurkan oleh pemerintah kepada desa termasuk kepada pemerintahan desa, namun sejatinya merupakan hasil manipulasi perundangan yang berujung pada keabsahan pemerintahan kepala desa Tarjo.
Pamor Wicaksono menghimbau kepada instansi terkait agar menelisik kembali dugaan manipulatif ini. Jika dikemudian hari terbukti bersalah, maka harus diambil tindakan tegas, baik secara perdata ataupun pidana.
Ia yakin, bahwa sebuah pemerintahan yang dihasilkan dari proses yang salah, manipulatif – akan menjadikan pemerintahannya tidak amanah, rawan dengan kecurangan dan pelanggaran-pelanggaran lainnya. Jadi, saya menganggap ini masalah yang cukup serius ketika bangsa ini baru saja selesai mengelar pesta demokrasi, namun terdapat kenyataan yang cukup pahit dengan adanya tindakan manipulasi ini, imbuhnya.
Laporan yang saya terima, bahkan ada penyelewengan kekuasaan yang dijalankan Kepala Desa Tarjo, dimana yang saya terima dari masyarakat adalah adanya pungutan sejumlah uang untuk dapat menjadi kerawat desa, hingga melakukan nepotisme dengan mengangkat anak sendiri sebagai salah satu kerawat. Saya kira ini sudah cukup serius, pungkasnya. Sumber***(https://eksposisinews.com/dugaan-manipulasi-kepala-desa-kendawa-negara-berpotensi-dirugikan)