
Setya Novanto Dapat Keringanan Hukuman, KPK Hormati Meski Kecewa
-
Terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
-
Dipidana 12 tahun 6 bulan penjara,
-
Didenda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan,
-
Dikenakan uang pengganti USD 7,3 juta, dengan Rp 5 miliar telah dititipkan ke penyidik KPK,
-
Sisa uang pengganti senilai Rp 49 miliar, bila tak dibayar diganti dengan 2 tahun penjara,
-
Dijatuhi hukuman tambahan: pencabutan hak politik selama 2,5 tahun setelah selesai menjalani masa tahanan.
Mengapa Putusan Ini Disorot?
Kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto bukan kasus kecil. Skandal ini melibatkan kerugian negara sekitar Rp 2,3 triliun dan menyeret banyak nama besar di lingkar kekuasaan. Kala itu, wajah Novanto jadi simbol betapa korupsi bisa terjadi di level tertinggi pemerintahan.
Kini, ketika hukumannya dipangkas, banyak yang mempertanyakan arah pemberantasan korupsi di negeri ini.
Keadilan yang Dipertanyakan, Aspirasi yang Harus Diperjuangkan
Putusan PK memang tak bisa diubah lagi. Tapi bukan berarti suara publik harus diam. Dalam situasi seperti ini, KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawal penegakan hukum agar semangat antikorupsi tetap hidup.
“Kami hanya bisa berharap putusan ke depan mempertimbangkan keadilan masyarakat,” pungkas Fitroh.