287 Kades Diperpanjang Masa Jabatannya

287 Kades Diperpanjang Masa Jabatannya

Suara Brebes, Brebes – Hasil revisi Undang-undang No.16 tahun 2014 adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa dari semula hanya 6 tahun menjadi 8 tahun. Pengukuhan atas perubahan ini dilakukan dalam bentuk penyerahan Surat Keputusan Bupati Brebes yang dilakukan Pj Bupati Iwanudin Iskandar di Pendopo Kabupaten Brebes pada Senin (27/05/2024).

Iwanudin mengatakan “perpanjangan masa jabatan diharapkan bisa dimanfaatkan dengan semaksimal mungkin. Untuk memperkuat pembangunan yang ada di desa menjadi bisa lebih baik lagi,” katanya.

Amanah yang didapat ini, termasuk dalam penggunaan dana desa harus selalu diawasi.

“Harapannya suasana pemerintahan di desa menjadi lebih terukur. Untuk sesuatu perencanaan, eksekusi dan evaluasinya dari 6 menjadi 8 tahun lebih terukur. Harapan lainnya tentunya pemdes bisa akuntabel dan melayani masyarakat jauh lebih baik “.

 Sekretaris Paguyuban Kepala Desa Tali Asih Brebes, Saefudin Trirosanto mewakili kepala-kepala desa yang ada menyatakan bawah pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini merupakan hasil perjuangan bersama para Kepala Desa dalam merevisi Undang-Undang Desa tersebut.

“Perlu diketahui bahwa ini bukan persoalan ambisi kepada desa untuk menambah masa jabatan. Tapi banyak persoalan krusial yang membuat perubahan pasal di dalam UU nomor 12 yang menjadi UU nomor 3 tahun 2024 ini,” kata Saefudin

Baca Juga  30 Warung Esek-esek Kersana Di Bongkar
1
2
CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )