Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Selidiki Laporan terhadap Menag dan Wamenag

Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Selidiki Laporan terhadap Menag dan Wamenag

HNW: KPK Berhak Usut dan Gunakan Temuan DPR

Menanggapi laporan tersebut, Hidayat Nur Wahid menegaskan bahwa KPK memang memiliki kewenangan penuh untuk menyelidiki kasus seperti ini. Bahkan, menurutnya, temuan DPR—termasuk laporan Pansus Haji 2024—bisa menjadi referensi penting dalam proses penyelidikan.

“Tentu bisa (jadi rujukan), karena itu bagian dari peristiwa publik yang telah dipublikasikan,” ucapnya.

HNW menilai penyelidikan oleh KPK menjadi langkah penting untuk menjawab keresahan masyarakat serta menjamin bahwa pelaksanaan ibadah haji berjalan secara transparan, adil, dan sesuai hukum.

Isu Kuota Haji: Masalah Teknis atau Moral?

Kasus ini memunculkan pertanyaan mendalam: apakah isu kuota haji hanya soal teknis administratif, atau justru menyentuh aspek moral dan keadilan sosial?

Kuota haji bukan sekadar angka. Ia menyangkut nasib ribuan orang dari kalangan menengah ke bawah yang menabung bertahun-tahun demi menunaikan rukun Islam kelima. Ketika jatah mereka dipotong atau digeser untuk jalur khusus yang lebih mahal, publik merasa ada ketidakadilan yang nyata.

Dan di sinilah KPK harus mengambil peran strategis—tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi keagamaan dan birokrasi negara.

Baca Juga  Prabowo-Putin Sepakat Perkuat Energi, Proyek Kilang Tuban Capai Rp 377 Triliun
1
2
CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )