
Sopir Truk di Brebes Protes Aturan ODOL: “Kami Bukan Penjahat!”
'Overload Bukan Kriminal, Kami Hanya Cari Nafkah
Aksi berlangsung tertib dan mendapat pengawalan dari aparat kepolisian, terutama dari jajaran Polres Brebes.
“Kami Bekerja, Bukan Berbuat Kriminal”
Ade (40), salah satu sopir yang ikut dalam aksi, menyampaikan keresahannya kepada awak media. Ia menyebut bahwa aturan ODOL yang tercantum dalam Pasal 277 revisi UU LLAJ sangat merugikan dan menyudutkan sopir truk.
“Kami bukan penjahat yang pantas diancam pidana. Kami ini cari nafkah, untuk keluarga. Kalau overload dianggap kriminal, lalu bagaimana nasib kami?” ungkap Ade.
Pasal tersebut memuat ancaman hukuman penjara hingga satu tahun bagi sopir yang melanggar aturan ODOL. Ade menilai ini bentuk ketidakadilan, karena sanksi lebih menargetkan pekerja di lapangan, bukan pemilik armada atau perusahaan pengirim barang.
Sorotan pada Pasal 277 Revisi UU LLAJ
Pasal 277 dalam revisi UU LLAJ menjadi pusat kritik para sopir. Pasal ini menyebut bahwa sopir truk yang kedapatan mengangkut muatan melebihi batas maksimal atau memiliki dimensi kendaraan yang tidak sesuai standar dapat dipidana penjara hingga satu tahun atau denda.
Hal ini dianggap sangat membebani sopir, karena mereka hanya menjalankan perintah kerja. Jika aturan tersebut diberlakukan tanpa solusi struktural, maka yang dihukum adalah pihak paling lemah dalam rantai distribusi: para sopir.
ODOL: Masalah Sistemik, Bukan Sekadar Pelanggaran
Menurut para sopir, praktik ODOL bukanlah semata kesalahan pengemudi. Sebagian besar sopir hanya mengemudikan kendaraan yang sudah dimodifikasi atau diminta membawa muatan berlebih oleh perusahaan.
“Truk-truk ini bukan kami yang desain dimensinya. Kami hanya disuruh jalan. Tapi kenapa sopir yang mau disalahkan dan dipenjara?” ujar salah satu peserta aksi.
Harapan: Revisi yang Adil dan Tidak Merugikan Rakyat Kecil
Aksi ini bukan hanya bentuk penolakan, tapi juga seruan agar pemerintah membuka ruang dialog dengan para sopir. Mereka meminta solusi yang lebih adil, termasuk:
- Penertiban armada ODOL dari sisi perusahaan dan pemilik truk
- Revisi pasal yang tidak hanya menyasar sopir, tapi juga sistem logistik secara menyeluruh
- Pelatihan dan sosialisasi sebelum implementasi hukum
Dukungan Masyarakat dan Tanggapan Awal
Aksi ini mendapat perhatian masyarakat sekitar dan pengguna jalan. Banyak yang menyatakan dukungan moral terhadap sopir truk karena memahami betapa pentingnya peran mereka dalam menjaga rantai pasok nasional.
Hingga berita ini diturunkan, aksi masih berlangsung damai, dengan penjagaan kepolisian untuk memastikan lalu lintas tetap terkendali.