
Agustusan, 231 Napi di LP Kelas IIB Brebes Mendapat Pengurangan Hukuman
Di hadapan awak media usai kegiatan, Isnawan menjelaskan bahwa saat ini jumlah penghuni Lapas Brebes sebanyak 348 orang dari kapasitas 161. Dari jumlah itu, 231 orang mendapatkan remisi umum (RU) atau pengurangan masa hukuman.
“Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 serta Kepres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi,” jelas Isnawan.
“Syarat administratif yakni narapidana yang bersangkutan sudah divonis, atau mendapat kekuatan hukum tetap (inkracht. Red), serta sudah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan masa pidana untuk kasus pidana umum,” tutup Isnawan.***
Artikel ini sudah dipublikasi di : portalbrebes.pikiran-rakyat.com
1
2
CATEGORIES Uncategorized