
Manja Damanik Sanggah Adanya Dugaan Penggelumbungan Suara
“Sebagian perubahan angka saat rekapitulasi di kecamatan sempat dilakukan . Namun sebagian tidak dilaksanakan karena PPK yang menerima uang ketakutan dan memilih mengembalikan uang,” terangnya.
Laporan pengaduan ini diterima petugas DKPP Bagas. Dalam laporan disertakan bukti-bukti dokumen sebanyak 25 alat bukti, termasuk melampirkan 12 pernyataan saksi yang siap dihadirkan.
Kelima komisioner KPU Kabupaten Brebes yang diadukan adalah Manja Lestari Damanik (Ketua), Wahadi, Aniq Kanafilah Aziz, Mohamad Taufik ZE, Moh Muarofah. Sedangkan komisoner Bawaslu Trio Pahlevi (Ketua), Karnodo , Hadi Asfuri, Amir Fudin dan Rudi Raharjo.
Agus Wijonarko, selaku pengacara pengadu mengatakan “Ini peristiwa yang besar dan harus dituntaskan. Para teradu harus diberi sanksi karena perbuatanya menjatuhkan marwah penyelenggara pemilu. Selain melaporkan ke DKPP, mereka akan melaporkan tindak pidana penyuapan agar pihak yang memberi uang dikenai sanksi”.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes, Trio Pahlevi, menyampaikan bahwa pihaknya belum bisa memberikan pernyataan lebih lanjut mengenai laporan tersebut, karena mereka belum mengetahui secara detail isi dari laporan yang diajukan.
“Kami masih harus mempelajari dengan seksama laporan yang masuk sebelum dapat memberikan tanggapan lebih lanjut. Kami akan menunggu kelanjutan proses ini seperti apa,” terangnya. “Selama ini temen-teman di Panwascam juga sudah bekerja sesuai dengan aturan dan terkait kabar tersebut kami akan lakukan pendalaman,” imbuhnya.