Suara Brebes, Jatibarang – Terdapat beberapa pupuk urea bersubsidi dipajang didepan toko pertanian Mandiri Tani yang beralamat di desa Kalipucang, kecamatan Jatibarang, kabupaten Brebes. Selasa (4/6/2024).
Seperti diketahui toko Mandiri Tani Kalipucang tidak memiliki ijin untuk menjual dan mengedarkan pupuk bersubsidi. Seperti diakui pemilik toko Hj. Ruqayah (62) saat dikonfirmasi ditokonya, yang mengatakan toko nya tidak memiliki ijin untuk menjual pupuk bersubsidi.
” Pupuk subsidi itu bukan untuk dijual, melainkan untuk dipakai sendiri untuk tanaman padi saya, kebetulan pupuk dipajang didepan toko tapi tidak untuk dijual, dikarenakan toko saya tidak memiliki ijin jual pupuk subsidi” ucapnya, sambil menunjukan surat surat bukti pembayaran PBB. Selasa (4/6/2024).
Hj. Ruqayah tidak mau menjelaskan dimana ia membeli pupuk subsidi tersebut, Ia berdalih dapat jatah dari kartu tani, karena ia memiliki lahan tanaman luas yang harus di pupuk, dan dia akan memakai pupuk subsidi tersebut.
” 2 kantong pupuk urea, saya dapat jatah dari kartu tani, karena saya memiliki lahan seluas 7 bau dan pokoknya yang ambil pupuk urea itu adalah karyawan saya mase, saya gak tahu ambilnya dimana” ujarnya.
Hj.Ruqayah sempat melarang saat media akan mengambil foto kedalam tokonya.
” Ambil foto didepan saja ya mas, jangan masuk kedalam, didalam tidak boleh difoto, silahkan tanyakan ke karyawan saya, kalau pupuk subsidi tersebut tidak untuk dijual” tegasnya.
Wahidin selaku pemerhati peredaran pupuk subsidi di Brebes mencurigai toko tersebut menjual pupuk subsidi tanpa memiliki ijin.
” Dari informasi petani, pernah ada yang membeli pupuk subsidi ditoko tersebut, makanya saya mencoba menge cek dan konfirmasi ketoko, ternyata benar ada dipajang pupuk urea subsidi disini, dan ketika saya ingin ambil foto kedalam sempat dilarang, kemungkinan digudang banyak tersimpan pupuk urea tersebut” ungkapnya dilokasi toko.
Ia berencana melakukan klarifikasi ke Dinas Pertanian Kabupaten Brebes, dan kalau terbukti kuat dugaan tersebut, dia tak segan untuk melaporkannya ke APH.
” kalau terbukti, penjualan pupuk bersubidi tanpa ijin, ini jelas pelanggaran pidana yang harus segera ditindak lanjuti ke Aparat Penegak Hukum.” Pungkasnya. (Trs)