287 Kades Diperpanjang Masa Jabatannya

287 Kades Diperpanjang Masa Jabatannya

Menurutnya, hal lain yang perlu diketahui dalam perubahan UU di atas adalah banyak hal-hal yang perlu ditingkatkan. Salah satunya, terkait dengan kesejahteraan kepala desa hingga perangkat desa. “Namun ini yang menjadi isu saat ini adalah perpanjangan masa jabatan. Dan itu memang juga menjadi bagian dari tuntutan kami,” kata Saefudin.

Pihaknya beranggapan, bahwa untuk masa 6 tahun kepala desa dalam menuntaskan misi dan misinya tidaklah cukup. Hal itu dikarenakan persoalan dan problematika yang ada di desa setiap kali Pilkades usai.

“Setelah Pilkades itu akan ada gesekan antara pendukung. Dan itu tidak cukup satu dua tahun jadi memang kepala desa tidak begitu fokus,” jelasnya.

Menurutnya, seorang kades baru bisa menjalankan tugasnya dengan baik di tahun kedua. Namun, baru beberapa tahun sudah mulai goncangan politik lokal berkaitan dengan pencalonan atau Pilkades di masa mendatang.

“Pengukuhan perpanjangan ini cukup ideal untuk para kepala desa menuntaskan program dan visi dan misi kades saat menjabat,” pungkasnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (Dinpermades) Brebes, Subagyo secara terpisah menjelaskan bahwa total ada 292 kepala desa di Brebes. Dari jumlah itu hanya 287 kades yang kembali dikukuhkan untuk perpanjangan masa jabatan selama dua tahun ke depan. Sedangkan lima jabatan kades hingga saat ini masih dijabat oleh Penjabat (Pj). Pengukuhan masa jabatan selama dua tahun ini juga termasuk Kades Pergantian Antar Waktu (PAW).

Baca Juga  Teknologi Terbaru yang Mengubah Dunia Kita
1
2
CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )