Suara Brebes, Brebes – Juru sembelih halal (Juleha) menjadi gerbang pangan halal karena mampu menghasilkan pangan asal hewan yang aman sehat utuh dan halal (Asuh). Bila para Juleha salah dalam menyembelih maka hewan yang disembelih menjadi haram. Untuk itu, kompetensi para Juleha perlu ditingkatkan agar memenuhi standar kompetensi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam undang-tentang Jaminan Produk Halal.
Seperti yang dilakukan DPD Juru Sembelih Halal Kabupaten Brebes bekerjasama dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Brebes (1-2 Juni 20240 mengadakan kembali Bimbingan Teknis dan Pelatihan Juru Sembelih Halal (Juleha) Angkatan Ke-7 yang berlangsung di Aula Jabres. Kepala DPKH Brebes drh. Ismu Subroto, M.Si saat membuka Bimtek dan Pelatihan Juleha di Aula Jabres Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Brebes, pada Senin (10/06/2024).
drh. Ismu mengatakan pelaksanaan Bimtek dan Pelatihan Juleha ini dalam rangka mendukung program sertifikasi halal nasional yang harus sudah berlaku di seluruh Indonesia pada 17 Oktober 2024 mendatang. Juga sesuai amanat undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal.
“Kita berupaya menyiapkan bahan pangan asal hewan yang aman sehat utuh dan halal (ASUH) yang dimulai dari proses penyembelihan hewan baik hewan berkaki empat seperti Sapi, Kambing, Domba, Kerbau maupun unggas seperti Ayam dan Itik yang dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) maupun Rumah Potong Unggas (RPU).
drh. Ismu Subroto menandaskan, Peserta Bimtek ini nantinya akan mengikuti Pelatihan lanjutan yaitu mengikuti Sertifikat Kompetensi agar diakui di tingkat nasional dan internasional. Jadi sangat beruntung bila para Juleha sudah mengantongi sertifikat pada ujian sertifikasi Kompetensi (Serkom Juleha).
Ditambahkan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kab Brebes drh Ismu Subroto menjelaskan, jumlah RPH milik pemerintah di Kabupaten Brebes sebanyak 5 unit. Yakni, RPH Brebes, RPH Banjarharjo, RPH Bumiayu, RPH Jatibarang dan RPH Ketanggungan. Sedangkan jumlah Rumah Potong Unggas (RPU) sebanyak 192 unit dan Tempat Pemotongan Hewan (TPH) sebanyak 34 unit yang tersebar di 17 kecamatan se Kabupaten Brebes.
DPKH Kabupaten Brebes menargetkan di setiap desa minimal terdapat satu orang Juleha bersertifikat dengan program Sadesa Juleha (satu desa satu juru sembelih halal).
“Pelatihan, bimtek dan sertifikasi kompetensi juleha masih sangat diperlukan untuk meningkatkan kompetensi juleha, agar diakui sebagai profesi yang bersertifikat dan profesional,” pungkas Ismu.
Panitia Penyelenggara Bimbingan Teknis dan Pelatihan Juru Sembelih Halal Peltu Ujang TSM, SH mengatakan, kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari Audiensi DPD Juleha Brebes dengan Pj. Bupati Brebes Iwanuddin Iskandar, S.H., M.Hum diruang kerjanya, Iwanuddin merespon baik keberadaan Juru Sembelih Halal Indonesia (JULEHA) Kabupaten Brebes. Mengingat Profesi juru sembelih halal merupakan sosok vital dalam upaya menciptakan pangan halal bagi masyarakat.
“Keberadaan JULEHA nantinya bisa mengajak dan pemahaman (sosialisasi) saat di Masjid, Mushola, Pondok Pesantren, Lemba, Organisasi, Sekolah-sekolah terutama Rumah Penyembelih Hewan (RPH). Wajib memberikan pemahaman tentang pemotongan halal ini dan mendapatkan sertifikasi juru sembeli (hewan),” tutur Ujang.
Ditambahkan “Melalui SURAT EDARAN Bupati Brebes Nomor B/500.7.2.5/3993/XI/2023 tanggal 2 November 2023, Telah mencanangkan “Sadesa Juleha” (Satu Desa Satu Juleha). Sadesa Juleha sebagai upaya dalam menjalankan amanat Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, dimana mulai tanggal 17 Oktober 2024 seluruh pelaku usaha makanan, minuman dan produk sembelihan wajib bersertifikat halal. Upaya untuk mempercepat pemenuhan Sadesa Juleha, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Brebes bekerjasama dengan DPD Juleha Kabupaten Brebes dan Lembaga/Balai Pelatihan Kesehatan Hewan menyelenggarakan Bimbingan Teknis/Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Juru Sembelih Halal yang sudah dimulai tahun 2022 dan diharapkan pada tahun 2024 setiap desa di Kabupaten Brebes sudah memiliki minimal satu Juleha”.