
Demi Kemajuan dan Kesejahteraan Brebes, Pemekaran Adalah Mutlak
Suara Brebes, Brebes – Pada 2018, melalui sidang paripurna DPRD Kabupaten Brebes bersama dengan Bupati Brebes, memutuskan untuk dilakukan pemisahan wilayah Brebes Selatan menjadi sebuah kabupaten sendiri. Ini merupakan kulminasi perjuangan warga khususnya di Brebes Selatan, meliputi Kecamatan Salem, Bantarkawung, Tonjong, Bumiayu dan Paguyangan sejak tahun 1950an. Meskipun sudah diputuskan dalam sidang paripurna yang digelar pada 5 November 2018 silam, namun hingga 6 tahun berselang tetap saja tidak kemajuan lagi dalam proses pemisahan wilayah ini.
Pamor Wicaksono, anggota DPRD Kabupaten Brebes sejak 2009 dari Partai Golkar yang terlibat dalam sidang paripurna tersebut mengatakan “ Hasil sidang tersebut sudah final, menjadi keputusan baik pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat, bahwa pemisahan Brebes Selatan adalah paripurna. Semua ini demi kebaikan bersama, untuk menciptakan kemajuan dan kesejahteraan rakyat, baik di Brebes Selatan maupun Utara sekalipun”.
Ia menjelaskan “Proses selanjutnya adalah ditingkat yang lebih tinggi, yakni di kewenangan pemerintah tingkat propinsi dan pusat untuk menindak lanjuti hasil sidang paripurna tersebut. Enam tahun setelah hasil sidang tersebut diputuskan, dan tidak ada tindak lanjut adalah sikap yang mencederai hati nurani bukan hanya bagi pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Brebes, namun juga warga masyarakat Brebes secara luas”.
Menurutnya, “Semua ini tergantung dari political will, sejumlah pihak tersebut. Ego sektoral yang melekat ditambah dengan segala kepentingan, mengorbankan hajat hidup dan kepentingan masyarakat lebih luas. Kepentingan rakyat terkatung-katung, bahkan rentang dijadikan komoditas politik yang sempit”.