
Proses Pilkades Kendawa tahun 2019 tidak sah, karena menabrak Undang-Undang.
SuaraBrebes.Com-, Kendawa- Beredar kopi surat pengunduran dua calon kepala desa Kendawa Jatibarang menjelang pemilihan kepala desa serentak kabupaten Brebes pada 2019 silam. Saat itu, ada tiga kandidat yang maju yaitu Kusdiharto, Husen dan Tarjo.
Mundurnya dua orang kandidat, yakni Kusdiharto dan Husen secara serentak pada 24 Mei 2019 menjadikan pemilihan kepala desa menyisakan satu kandidat, yakni Tarjo. Dalam istilah pemilihan, kandidat melawan kotak kosong. Pemilihan kepala desa sendiri dijadwalkan secara serentak dilakukan di kabupaten Brebes pada 16 Juni 2019.
Mengacu pada perundangan yang berlaku, bahwa jika hanya ada satu kandidat, maka pemilihan harus di mundurkan pada pemilihan kepala desa serentak selanjutnya. Faktanya, pemilihan diputuskan tetap berlangsung dan seperti diduga, sisa calon tunggal melenggang jadi kepala desa 2019 – 2025
Ada dugaan manipulatif dalam proses pencoblosan ini sebagaimana disampaikan sejumlah warga Kendawa. Sejumlah perangkat desa Kendawa sendiri, yang mengetahui masalah ini secara anonim juga mengakui bahwa proses yang demikian ini semestinya juga tidak sah.
Pendapat serupa disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Subagya SH, menyatakan bahwa hal sebuah pemilihan kepala desa tidak bisa berlangsung dengan calon tunggal, mengutip UU No.6/2014 tentang UU Desa.
Salah satu kandidat, Husen menyatakan bahwa pada saat pengunduran dirinya, yakni tiga hari menjelang batas akhir pendaftaran balon pilkades. Setelah dia mengundurkan diri dari proses pencalonan, nyatanya pildes tetap dijalankan dengan mengabaikan undang-undang tersebut.