Pasca Pemilu tahun 2024, yang digelar pada 14 Februari lalu, perhatian masyarakat desa kendawa Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, kembali tertuju pada persoalan pemilihan kepala desa (pilkades) di Desa Kendawa. Pamor Wicaksono,SH, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Brebes dari Fraksi Partai Golkar selama 3 periode, kembali berada di tengah sorotan setelah menerima aduan dari warga terkait dugaan manipulasi dalam proses pilkades yang dilaksanakan serentak di Kabupaten Brebes pada tanggal 16 Juni 2019 silam.
Proses pemilihan kepala desa di Desa Kendawa tahun 2019 memunculkan sejumlah kontroversi yang belum tuntas hingga saat ini. Salah satu titik terang dalam kasus ini adalah ketika dua peserta kepala desa lainnya, Husen dan Kusdiharto, secara tiba-tiba mengundurkan diri beberapa hari sebelum proses penetapan dilakukan oleh panitia pilkades pada 24 Mei 2019. Meskipun mereka mengundurkan diri, keduanya mengaku bahwa mereka tidak pernah secara resmi mencabut pengunduran diri tersebut, meninggalkan ruang bagi spekulasi terkait tekanan atau pengaruh tertentu dalam proses pilkades.
Penerimaan aduan dari warga oleh Pamor Wicaksono,SH, menunjukkan tanggapnya sebagai seorang wakil rakyat terhadap masalah yang dihadapi oleh masyarakat. Sebagai anggota DPRD Kabupaten Brebes, Pamor Wicaksono,SH, memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan lancar dan adil. Tindakan menerima aduan dari warga merupakan langkah awal yang penting dalam mengidentifikasi potensi pelanggaran dan memastikan keadilan dalam proses pilkades.
Berlatar belakang pendidikan hukum, Pamor Wicaksono SH. melihat bahwa dugaan-dugaan tersebut seharusnya bisa menjadi dasar bahwa pemilihan yang terjadi adalah tidak sah dan berpotensi menimbulkan masalah lanjutan.
“Di alam demokrasi, sebuah proses awal yang bermasalah, akan menimbulkan masalah lanjutan di kemudian hari. Dalam pengaduan masyarakat warga desa Kendawa yang saya terima, sejumlah pelanggaran KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, red) dilakukan oleh Kepala Desa ini. Dugaan pelanggaran dan manipulasi yang dilakukan dalam proses pilkades ini menghasilkan pemerintahan desa yang tidak sah dan berpotensi menimbulkan sejumlah permasalahan lanjutan di kemudian hari” Ucap Pamor Wicaksono.
“Sebagai anggota legislatif yang menerima aduan masyarakat, selanjutnya saya akan meminta dalam hal ini pihak eksekutif yakni pemerintah dan institusi yudikatif dalam hal ini aparat penegak hukum, untuk menyelidiki dugaan-dugaan tersebut, Bukan hanya masyarakat yang dirugikan, namun juga negara berpotensi dirugikan dengan dugaan permasalahan ini”.
“Namun, tidak hanya itu, aduan lain juga mengarah pada dugaan praktik jual beli jabatan sebagai perangkat desa, pungutan pada bantuan pemerintah, dan pengangkatan anak kandung sebagai perangkat desa. Masalah-masalah ini menggambarkan kompleksitas tantangan yang dihadapi oleh Pamor Wicaksono,SH, sebagai wakil rakyat dalam menjaga integritas dan keadilan di tingkat lokal.
Sorotan juga tertuju pada kepala desa terpilih Desa Kendawa, Tarjono, yang diduga melakukan sejumlah manipulasi dalam proses pemilihan. Salah satu dugaan yang mencuat adalah terkait keaslian ijazah yang digunakan untuk mengikuti pilkades. Terdapat kecurigaan bahwa ijazah yang digunakan oleh Tarjono mungkin palsu atau tidak sah secara hukum, menyulitkan proses pemilihan kepala desa menjadi tajam dan kontroversial.
bukti-bukti yang disodorkan warga kepada Pamor Wicaksono, dijelaskan dugaan pemalsuan ini. Ijasah paket C yang terlihat identik dengan yang asli, memiliki sejumlah kejanggalan yang menguatkan dugaan terjadinya pemalsuan.
Namun, yang lebih mengejutkan adalah dugaan manipulasi selanjutnya yang diungkap oleh masyarakat. Pada saat pelaksanaan pilkades, panitia menempatkan banner foto Kusdiharto di atas panggung pemilihan, meskipun Kusdiharto tidak hadir. Surat suara juga dimanipulasi dengan tetap memuat nama Kusdiharto selain nama Tarjono, menciptakan ilusi bahwa pilkades diikuti oleh dua kontestan.
Dalam situasi yang memerlukan tindakan tegas dan transparan, harapan masyarakat terletak pada kemampuan Pamor Wicaksono,SH, untuk memimpin dalam menyelesaikan masalah-masalah ini dengan integritas dan kebijaksanaan. Hanya dengan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat, tantangan-tantangan ini dapat diatasi demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, adil, dan transparan di Kabupaten Brebes.