
Warga Desa Kendawa Adukan Dugaan Manipulasi Pilkades Kepada Pamor Wicaksono,SH Anggota DPRD Brebes.
Pasca Pemilu tahun 2024, yang digelar pada 14 Februari lalu, perhatian masyarakat desa kendawa Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, kembali tertuju pada persoalan pemilihan kepala desa (pilkades) di Desa Kendawa. Pamor Wicaksono,SH, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Brebes dari Fraksi Partai Golkar selama 3 periode, kembali berada di tengah sorotan setelah menerima aduan dari warga terkait dugaan manipulasi dalam proses pilkades yang dilaksanakan serentak di Kabupaten Brebes pada tanggal 16 Juni 2019 silam.
Proses pemilihan kepala desa di Desa Kendawa tahun 2019 memunculkan sejumlah kontroversi yang belum tuntas hingga saat ini. Salah satu titik terang dalam kasus ini adalah ketika dua peserta kepala desa lainnya, Husen dan Kusdiharto, secara tiba-tiba mengundurkan diri beberapa hari sebelum proses penetapan dilakukan oleh panitia pilkades pada 24 Mei 2019. Meskipun mereka mengundurkan diri, keduanya mengaku bahwa mereka tidak pernah secara resmi mencabut pengunduran diri tersebut, meninggalkan ruang bagi spekulasi terkait tekanan atau pengaruh tertentu dalam proses pilkades.

Penerimaan aduan dari warga oleh Pamor Wicaksono,SH, menunjukkan tanggapnya sebagai seorang wakil rakyat terhadap masalah yang dihadapi oleh masyarakat. Sebagai anggota DPRD Kabupaten Brebes, Pamor Wicaksono,SH, memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan lancar dan adil. Tindakan menerima aduan dari warga merupakan langkah awal yang penting dalam mengidentifikasi potensi pelanggaran dan memastikan keadilan dalam proses pilkades.
Berlatar belakang pendidikan hukum, Pamor Wicaksono SH. melihat bahwa dugaan-dugaan tersebut seharusnya bisa menjadi dasar bahwa pemilihan yang terjadi adalah tidak sah dan berpotensi menimbulkan masalah lanjutan.
“Di alam demokrasi, sebuah proses awal yang bermasalah, akan menimbulkan masalah lanjutan di kemudian hari. Dalam pengaduan masyarakat warga desa Kendawa yang saya terima, sejumlah pelanggaran KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, red) dilakukan oleh Kepala Desa ini. Dugaan pelanggaran dan manipulasi yang dilakukan dalam proses pilkades ini menghasilkan pemerintahan desa yang tidak sah dan berpotensi menimbulkan sejumlah permasalahan lanjutan di kemudian hari” Ucap Pamor Wicaksono.
