Sun. Jan 26th, 2025

SuaraBrebes, Brebes – Pamor Wicaksono, politisi Golkar ini kembali melenggang sebagai anggota DPRD Kabupaten Brebes dalam Pemilu 2024, tak hanya itu, ia kembali meraih suara terbanyak dengan memecahkan rekor suaranya sendiri di Pemilu 2019. Kemenangan Pamor untuk yang keempat kalinya ini sekaligus menegaskan dominasi politiknya di Kabupaten Brebes.

Maju dari Dapil 1 Kabupaten Brebes yang meliputi Kecamatan Brebes, Jatibarang dan Songgom, Pamor Wicaksono senantiasa berkomitmen untuk menjadi corong aspirasi bagi masyarakat yang terpinggirkan. Kapasitasnya tersebut sudah teruji selama 3 periode berturut duduk di DPRD Kabupaten Brebes, sejak Pemilu 2009.

Kini ia kembali mendapatkan kepercayaan untuk duduk keempat kalinya di DPRD Kabupaten Brebes dan tak lupa mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Kabupaten Brebes yang telah mendukungnya selama ini.

“Saya sampaikan rasa syukur dan menghaturkan terima kasih kepada seluruh relawan PW 08 dan masyarakat pendukung yang telah setia bersisian bersama saya selama tiga periode dan mendukung kembali agar saya duduk di periode keempat. Apa yang masyarakat amanahkan, akan saya jaga dan pertanggungjawabkan sebaik-baiknya,” tutur Pamor Wicaksono.

Menariknya, perjalanan menuju kemenangan ini juga mencatatkan prestasi tersendiri. Pamor Wicaksono mendapatkan nomor urut 8 dari 9 Caleg Partai Golkar di Dapil 1 Kabupaten Brebes. Meski mendapat nomor urut hampir buncit, ia tak berkecil hati. Hal ini justru memantik semangatnya untuk berbuat lebih baik lagi bagi masyarakat dan Partai Golkar Kabupaten Brebes.

Sistem proporsional terbuka yang diterapkan pada Pemilu 2024 membuat masyarakat bisa memberikan kedaulatan politiknya secara penuh. Karenanya, walaupun berada di nomor urut 8, Pamor Wicaksono senantiasa berusaha selalu bekerja tak kenal lelah menyambangi masyarakat di Dapilnya, untuk menyerap aspirasi dan meretas berbagai persoalan sosial kemasyarakatan.

Berkat raihan suara jumbo Pamor Wicaksono, Partai Golkar berhasil menjadi pemenang di Dapil 1 Kabupaten Brebes. Perolehan suara Pamor Wicaksono di Pemilu 2024 ini mencapai 10.605 suara. Rasio suaranya mencapai 21,71% dari keseluruhan suara Partai Golkar di Dapil 1 Kabupaten Brebes.

Kemenangan Pamor Wicaksono tidak hanya merupakan pencapaian pribadi, tetapi juga menjadi kebanggaan bagi Partai Golkar. Meski dikenal sebagai kandang banteng, Dapil 1 Kabupaten Brebes pada Pemilu 2024 ini berhasil didobrak oleh Pamor Wicaksono dan Caleg lainnya di Dapil 1 Kabupaten Brebes hingga menjadi hutan beringin.

Dominasi Pamor Wicaksono dalam politik di Brebes tak terbantahkan. Dalam sebuah pemilihan umum, daerah pemilihan dimana konsutituen berada memegang peranan penting. Daerah Pemilihan (Dapil) menjadi wilayah yang ditetapkan untuk pemilihan anggota legislatif baik di tingkat daerah hingga pusat. Sebagai juara perolehan suara Dapil, Pamor membuktikan signifikansinya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri sebagaimana diundangkan dalam peraturannya, membentuk dapil-dapil untuk memastikan keterwakilan atau representasi yang adil dan proporsional bagi semua warga agar memiliki keterwakilan yang proporsional sehingga suaranya setara dalam lembaga legislatif. Dalam praktiknya, Dapil menjadi fokus utama bagi para calon anggota legislatif untuk berkampanye dan memperjuangkan program-program yang mereka miliki. Para calon akan melakukan pendekatan yang lebih personal dan spesifik terhadap isu-isu yang relevan dengan kondisi masing-masing Dapil, karena pemilih di setiap Dapil bisa memiliki kebutuhan dan kepentingan yang berbeda.

Dengan sistem Dapil tersebut, para konstituen dapat mengidentifikasi siapa yang mewakili suara dan aspirasi mereka, serta kepada siapa mereka dapat menuntut akuntabilitas. Demikian pula, wakil rakyat mengetahui siapa yang mereka wakili dan kepada siapa mereka harus bertanggung jawab atas amanah kekuasaan yang diembannya.

Pembagian wilayah Dapil dilakukan berdasarkan prinsip equal population, di mana Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan rumus penghitungan dengan Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd) untuk menetapkan quota populasi dan jumlah kursi yang diperoleh. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa harga kursi antar Dapil seadil mungkin, meskipun dalam praktiknya, proses ini dapat menimbulkan “bias harga kursi” di setiap Dapil, terutama karena alokasi kursi maksimal dan minimal yang harus dipenuhi.

Kabupaten Brebes terbagi dalam 6 Dapil dengan jumlah kursi yang ditetapkan sebanyak 50 kursi.

Visited 9 times, 1 visit(s) today

By Admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *