SuaraBrebes.com.-Pamor Wicaksono, SH, anggota Komisi 1 DPRD Brebes, turut hadir dalam acara silahturahmi yang diselenggarakan oleh Paguyuban Kepala Desa Jati Asih. Dalam pertemuan yang dihadiri oleh sejumlah kepala desa yang tergabung dalam paguyuban tersebut, Pamor Wicaksono memberikan dukungan penuh terhadap tuntutan para kepala desa se-Indonesia untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun. (03/12/23)
Dalam sambutannya, Pamor Wicaksono menyatakan, “Perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun adalah sebuah langkah yang perlu dipertimbangkan secara serius demi kemajuan pembangunan di tingkat desa. Hal ini akan memberikan kesempatan yang lebih besar bagi kepala desa untuk mengimplementasikan program-program pembangunan jangka panjang secara lebih efektif.”
Menurut Pamor, masa jabatan yang lebih panjang bagi kepala desa dapat menciptakan stabilitas dan kontinuitas dalam pengelolaan pemerintahan desa serta memungkinkan mereka untuk lebih fokus dalam mewujudkan visi pembangunan jangka panjang. “Dalam kurun waktu 6 tahun, kepala desa seringkali baru bisa memulai program-program pembangunan yang telah direncanakan, dan pada saat jabatannya habis, seringkali program tersebut belum terlaksana sepenuhnya. Dengan masa jabatan yang lebih panjang, diharapkan kepala desa memiliki waktu yang lebih cukup untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi program-program tersebut dengan lebih baik,” jelasnya.(03/11/23)
Dukungan Pamor Wicaksono terhadap tuntutan para kepala desa se-Indonesia ini mendapat apresiasi yang tinggi dari Ketua Paguyuban Kepala Desa Jati Asih Se-Kecamatan Jatibarang. Mereka menyambut baik pandangan Pamor Wicaksono terkait pentingnya peningkatan masa jabatan kepala desa untuk memajukan pembangunan di tingkat lokal.
Dalam menjawab pertanyaan terkait langkah konkret untuk mewujudkan perpanjangan masa jabatan ini, Pamor Wicaksono menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah-langkah strategis melalui perubahan regulasi yang berlaku. “Kami akan berupaya melalui jalur legislasi untuk mengkaji dan mengusulkan perubahan yang diperlukan guna mendukung perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun. Ini membutuhkan kerjasama dan kajian yang mendalam untuk memastikan bahwa perubahan ini akan memberikan dampak yang positif bagi kemajuan desa-desa di Indonesia,” ujarnya.
Perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi salah satu topik penting yang sedang diperbincangkan di berbagai wilayah di Indonesia. Dukungan dari anggota legislatif seperti Pamor Wicaksono diharapkan dapat menjadi dorongan positif dalam mewujudkan perubahan tersebut demi kesejahteraan dan kemajuan masyarakat di tingkat desa.