Penjelasan RSUD Brebes Atas Proses Penerimaan Tenaga Mitra

Penjelasan RSUD Brebes Atas Proses Penerimaan Tenaga Mitra

Sebelumnya beredar tudingan miring yang disampaikan oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) atas proses penerimanaan tenaga mitra di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tersebut. Dalam video yang beredar, Ketua Lembaga Analisis Data dan Kajian Kebijakan Publik (LANDEP), Dedy Rochman mengatakan bahwa dari informasi masyarakat, ada ketidak terbukaan informasi terkait penerimaan pegawai ini di bulan Maret. Mewakili masyarakat, Rochman telah mengajukan surat permohonan Salinan foto kopi salinan putusan direktur RSUD Brebes tentang pedoman pelaksanaan pengadaan pegawai non pegawai negeri sipil, tertanggal 28 Maret 2024.

Balasan disampaikan oleh Direktur RSUD Brebes pada tanggal 1 April 2024. Dalam penjelasan rinci yang disampaikan surat balasan tersebut, Rochman menjelaskan bahwa pihak RSUD tidak secara langsung memberikan Salinan keputusan direktur terkait penerimaan pegawai tersebut, namun lebih menjelaskan kedudukan RSUD sebagai BLUD.  Pihak RSUD juga menjelaskan bahwa mereka akan melakukan rekrutmen di bulan Mei secara terbuka.

Menanggapi balasan ini, Rochman merasa prihatin atas sikap RSUD yang seakan-akan mengabaikan permintaan dirinya untuk mendapatkan salinan putusan direktur. Menurutnya, ini adalah hal penting sebagai bentuk keterbukaan informasi bagi masyarakat.

Pada akhir bulan Januari, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyatakan dorongannya kepada instansi pemerintah agar menginformasikan semua tahapan dalam pembuatan kebijakan publik. Selain untuk mendorong keterbukaan informasi publik, hal ini juga sebagai diseminasi kinerja birokrasi kepada masyarakat dan stakeholder lainnya.

“Kami mendukung agar pekerjaan birokrasi oleh instansi pemerintah semakin terbuka dan setiap tahapan keputusan birokrasi dapat sampaikan ke publik, terutama menyangkut keputusan yang berdampak pada birokrasi dan masyarakat luas,” jelas Menteri Anas. “Dengan adanya keterbukaan informasi publik terkait kinerja birokrasi dalam tiap tahapannya, maka masyarakat dapat secara langsung memantau langkah-langkah yang sedang dilakukan oleh pemerintah. Masyarakat pun bisa secara aktif untuk dapat memberikan umpan balik dan masukan pada tiap tahapan proses perumusan kebijakan yang dilakukan” sambungnya.

Baca Juga  Maju Pilkada, Pamor Wicaksono Menunggu Restu Ibu dan Calon Istrinya

Terkait aduan masyarakat ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Brebes, khususnya Komisi 4 telah mengagendakan pertemuan dengan perwakilan masyarakat pada 19-20 Juni ini.

1
2
CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )